Infosumbar.net – Aksi demonstrasi di sejumlah daerah terus berlangsung dalam rangka menolak serta menuntut pemerintah pasca resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada akhir pekan, Sabtu (3/9/2022) lalu.
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Apakah Anda termasuk aktivis yang rajin turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi? Apakah Anda sudah tahu demonstrasi memiliki aturan yang ditetapkan di dalam Undang-undang?
Agar para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mengikuti tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum.
Aturan soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Nah, berikut beberapa tata cara bagi yang akan ikut berdemo:
1. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
Banyak orang memiliki pemahaman yang salah mengenai pemberitahuan ini. Rencana menyatakan pendapat disampaikan dengan pemberitahuan bukan izin. Sifatnya hanya memberitahukan saja dan Kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang.
2. Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
3. Pemberitahuan memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
4. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
5. Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib maka calon pendemo segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
6. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Bila melanggar ketentuan yang ada maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam undang-undang. Berikut ketentuannya:
1. Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara di atas adalah pembubaran.
2. Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dikenakan jika misalkan terjadi perbuatan melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan bahkan kematian.
3. Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.
4. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998
Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Selain itu dihimbau kepada para massa aksi untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jadilah demonstran yang bijak dan aspirasikan pendapat kalian sesuai aturan yang berlaku. Lakukanlah demonstrasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam Undang-undang.Indonesia akan kuat bila rakyatnya bersatu. (Nou)