Infosumbar.net – Kabar baik datang bagi para tenaga honorer yang selama ini berjuang sebagai pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintahan.
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang telah lolos seleksi dan kini resmi diangkat menjadi PPPK.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan kepastian serta kejelasan mengenai hak finansial bagi para pegawai dengan skema perjanjian kerja.
Sebelumnya, banyak tenaga honorer yang mempertanyakan berapa besaran gaji yang akan diterima setelah resmi diangkat. Kini, semua telah diatur secara rinci berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan masing-masing.
Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Pendidikan
Berikut adalah daftar lengkap gaji PPPK sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
-
Pendidikan SD (Golongan I – III)
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
-
Pendidikan SMP Sederajat (Golongan IV)
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
-
Pendidikan SLTA/Diploma I/Sederajat (Golongan V)
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
-
Pendidikan Diploma II (Golongan VI)
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
-
Pendidikan Diploma III (Golongan VII – VIII)
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
-
Pendidikan Sarjana/Diploma IV (Golongan IX)
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
-
Pendidikan Pascasarjana S2 (Golongan X)
-
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
-
-
Pendidikan Pascasarjana S3 (Golongan XI – XVII)
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
-
Komitmen Pemerintah terhadap PPPK
Dengan diresmikannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah mempertegas komitmennya dalam memberikan penghargaan atas dedikasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Struktur gaji yang lebih transparan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai PPPK di seluruh Indonesia.
Selain itu, sistem penggajian yang lebih jelas berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan ini memberi keadilan sekaligus mendorong peningkatan kualitas SDM di lingkungan instansi pemerintahan.