Infosumbar.net – Kini, membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan dengan mudah secara online. Fasilitas ini tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui langkah-langkah pembuatan NPWP secara online. Padahal, NPWP adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan.
Sebagai informasi, saat ini nomor KTP secara otomatis menjadi dasar nomor NPWP. Proses pendaftaran online ini menjadi salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar NPWP Online
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Email aktif
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Langkah-Langkah Membuat NPWP Secara Online
Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftar NPWP online melalui situs resmi DJP:
- Akses Situs e-Registration DJP
Kunjungi laman resmi e-registration DJP di https://ereg.pajak.go.id. - Pilih Menu Daftar
Klik menu “Daftar” untuk memulai proses registrasi. - Masukkan Email Aktif
Gunakan email aktif yang sering digunakan karena email ini akan digunakan selama proses registrasi. - Isi Kode Captcha
Masukkan kode Captcha yang muncul, lalu klik “Lanjutkan”. - Verifikasi Email
Cek email Anda dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan. - Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir sesuai data pribadi Anda, seperti:- Jenis Wajib Pajak (Pribadi atau Badan)
- Nama sesuai KTP dengan huruf kapital
- Kata sandi minimal 8 karakter kombinasi huruf dan angka
- Nomor telepon aktif
- Pertanyaan pengaman dan jawabannya
- Selesai Registrasi
Setelah selesai mengisi data, klik “Daftar”. Akun Anda kini sudah terdaftar.
Aktivasi NPWP Online
Setelah berhasil mendaftar, lakukan aktivasi dengan langkah berikut:
- Login ke akun e-Registration DJP menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
- Pilih kategori Wajib Pajak (Orang Pribadi).
- Jika masih lajang, pilih “pusat”; jika menikah, pilih “cabang”.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan dokumen usaha (jika wirausaha) dalam format PDF.
- Lengkapi data identitas dan sumber penghasilan.
- Klik “Kirim Token” untuk menerima kode verifikasi melalui email.
- Masukkan kode token ke dashboard, lalu klik “Kirim Permohonan”.
Proses ini selesai ketika permohonan Anda diterima, dan NPWP Anda akan aktif.
Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan tanpa kendala administratif. Pastikan semua data yang diunggah benar agar proses berjalan lancar.