InfoSumbar.net – Kejaksaan Negeri Pariaman segera melimpahkan berkas tujuh ASN di Kota Pariaman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pilkada ke Pengadilan Negeri Pariaman.
Kasipidum Kejari Pariaman, Wendri Finisa menyampaikan, berkas 7 ASN tersebut sudah rampung dilimpahkan oleh penyidik kepada pihaknya kemarin.
Selanjutnya Jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Besok akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” tutur Kasipidum Kejari Pariaman, Wendri Finisa di Pariaman, Rabu (20/11/2024).
Berkas tujuh ASN di Kota Pariaman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pilkada rampung dilengkapi oleh Penyidik Polres Padang Pariaman.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas tahap 2 kepada pihak Kejaksaan Negeri Pariaman, pada Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya diberitakan, Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Elmahmudi mengatakan, pihak penyidik dalam hal ini ialah Polres Pariaman telah selesai memanggil ketujuh tersangka untuk pemeriksaan. Selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan berkas pemeriksaan dan melimpahkannya kekejaksaan dalam tempo waktu sampai Kamis (14/11).
“Pemanggilan sudah dilakukan kepada tujuh orang ASN yang ditetapkan tersangka. Pada pemanggilan pertama yang hadir empat orang, lalu tiga orang lainnya datang pada pemanggilan kedua pada Senin lalu,” kata Elmahmudi.
Ia menjelaskan, setelah penyidik melimpahkan berkas ke kejaksaan diperlukan tempo lima hari bagi jaksa untuk memeriksa dan menyusun rencana dakwaan serta tuntutan. Setelah rentang waktu tersebut, berkas yang sudah diperiksa jaksa akan dilimpahkan ke pengadilan negeri.
“Kamis ini, penyidik harus melimpahkan berkas ke kejaksaan. Kemudian, jaksa memeriksa dan menyusun rencana dakwaan dan tuntutan dalam waktu lima hari untuk dilanjutkan ke pengadilan negeri,” ujar dia.
Elmahmudi menyebut, sebelum gelar perkara. pihaknya bersama gakkumdu termasuk penyidik telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap terlapor dan saksi. Dari 10 terlapor, ada enam orang yang ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pidana pemilihan.
Sementara itu, empat tersangka lainnya terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, sehingga dilanjutkan ke BKN untuk tindak lanjut. Kemudian, dari saksi yang diperiksa, terdapat satu ASN yang berubah status menjadi tersangka juga sehingga ada tujub ASN yang tersangkut kasus pidana.
“Awalnya saksi tersebut berdasarkan subjek hukum yang kami tetapkan tidak memenuhi kualifikasi. Jabatannya staf, tapi setelah di tahap penyidikan kita mendapat surat keputusan dari pemko bahwa saksi tersebut ternyata pejabat ASN sesuai dengan pasal yang disangkakan,” papar Elmahmudi.
Bawaslu Kota Pariaman menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh sekelompok ASN yang tergabung dalam grup WhatsApp. ASN tersebut diduga merencanaan penggalangan dana untuk salah satu pasangan calon pilwako Pariaman pada masa kampanye.
Laporan yang masuk, kemudian ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kota Pariaman. Dari penyelidikan, didapatkan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut juga memiliki potensi kasus pidana pemilihan.
(*)