oleh: Yunesa Rahman
ilustrasi
Kemungkinan slogan tersebut masih asing bagi telinga masyarakat di Indonesia dibandingkan Berani Jujur Hebat. Bahasa media tersebut digunakan oleh Ombudsman dalam sosialisasi iklan layanan publik kepada masyarakat. Hal tersebut berfungsi untuk mempengaruhi masyarakat agar menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman. Pesan yang disampaikan dalam slogan tersebut memberikan informasi kepada masyarakat bahwa masyarakat sadar dengan hak-haknya.
Iklan Ombudsman tersebut merupakan sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa tentang kewenangan Ombudsman. Selain itu, iklan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan mengajak masyarakat untuk mengikuti apa yang ada di iklan tersebut yaitu melaporkan bentuk maladministrasi yang terjadi disekitarnya.
Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik di Indonesia, memiliki 8 (delapan) tugas pokok, salah satunya menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik yang dimaksud baik itu barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif (UU 25/2009). Hal tersebut meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, perumahan, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya
Dalam iklan sosialisasi “Berani Lapor Itu Baik” menginformasikan apa saja yang bisa dilaporkan dan bagaimana cara melaporkannya kepada Ombudsman. Masyarakat dapat mendatangi langsung ke Kantor Ombudsman di Jalan Rasuna Said Kav. C-19 Jakarta Selatan maupun di Kantor Perwakilan Ombudsman di daerah atau mengakses pengaduan online di www.ombudsman.go.id atau menghubungi call center di 021-52960894-95 atau melalui sms pengaduan 08119899031. Laporan tersebut mencantumkan identitas yang jelas (dibuktikan dengan fotocopy kartu identitas) dan memuat kronologis yang jelas lalu didaftarkan/registrasi. Setelah laporan masyarakat diregistrasi, laporan tersebut diberikan nomor laporannya. Laporan yang telah diregister akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman (proses verifikasi). Laporan tersebut diperiksa untuk melihat kewenangan Ombudsman atau tidak serta menemukan dugaan maladministras.Jika laporan tersebut masuk dalam kewenangan Ombudsman, Ombudsman akan melanjutkan pada proses pemeriksaan laporan tersebut. Dalam penyampaian laporan pengaduan kepada Ombudsman, masyarakat bisa meminta Ombudsman untuk merahasiakan identitas dan masyarakat tidak dibebani biaya apapun (gratis).
Saat ini, telah terbit Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Hal tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang -Kemungkinan slogan tersebut masih asing bagi telinga masyarakat di Indonesia dibandingkan Berani Jujur Hebat. Bahasa media tersebut digunakan oleh Ombudsman dalam sosialisasi iklan layanan publik kepada masyarakat. Hal tersebut berfungsi untuk mempengaruhi masyarakat agar menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman. Pesan yang disampaikan dalam slogan tersebut memberikan informasi kepada masyarakat bahwa masyarakat sadar dengan hak-haknya.