InfoSumbar.net – Sebanyak 919 kasus perceraian ditangani pihak Pengadilan Agama Pariaman sejak Januari hingga bulan November tahun 2024.
Humas Pengadilan Agama Pariaman, Armen Ghani menuturkan, dalam gugatan perceraian terdiri dari dua istilah, yakni cerai gugat dan cerai talak.
Dirinya menjelaskan, yang dimaksud dari cerai gugat itu adalah kasus perceraian yang gugatannya diajukan oleh pihak perempauan. Sedangkan cerai talak adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak suami.
“Dalam gugatan itu ada cerai talak dan cerai gugat,” tutur Armen saat diwawancara di Kantornya.
Dia mengatakan, dari seluruh berkas gugatan yang masuk, mayoritas gugugatan perceraian diajukan oleh pihak perempauan.
Yang mana profesinya dan usia para penggugat tersebut bervariasi, mulai dari ASN sampai ibu rumah tangga.
“Usianya ada yang masih muda, bahkan ada yang sudah berusia uzur,” ujar dia.
Terkait permasalahan utama bagi para penggugat yang memasukan gugatannya ke Pengadilan Agama Pariaman, Armen menagatakan bahwa pada umumnya karena faktor ekonomi.
“Permasalahannya beragama, namun kebanyakan alasannya karena faktor ekonomi,” katanya.
Dia menambahkan, jumlah kasus yang ditangani pihaknya saat ini menurun jika dibanding dengan jumlah kasus yang masuk pada tahun lalu.
Pada tahun 2023 tercatat jumlah kasus yang ditangani oleh PA Pariaman berjumlah 1500 perkara.
(*)