Infosumbar.net- Minangkabau terkenal dengan sistem matrilineal, matrilineal di Minangkabau menjadi yang terbesar di dunia. Matrilineal merupakan sistem dari budaya masyarakat Minangkabau yang memberikan privilege kepada wanita.
Matrilineal menekankan garis kekerabatan berdasarkan keturunan ibu bahkan tentang warisan.Ada panggilan dalam bahasa Minang yang asing bagi sebagian orang, berikut adalah 5 panggilan yang sering digunakan yang menganut sistem matrilineal.
1. Bundo Kanduang

Bundo Kanduang merupakan sebutan personifikasi etnis Minangkabau sekaligus julukan yang diberikan kepada perempuan sulung atau yang dituakan dalam suatu suku. Sebutan bundo kanduang hanya melakat pada seorang perempuan yang sudah berkeluarga. Kehadiran seorang perempuan dalam sebuah keluarga Minang menjadi hal yang amat penting, karena dalam kekerabatan matrinileal garis keturunan mengikuti garis keturunan ibu.Namun secara harfiah Bundo Kanduang berarti ibu sejati atau ibu kandung tetapi secara makna Bundo Kanduang adalah pemimpin wanita di Minangkabau, yang menggambarkan sosok seorang perempuan bijaksana yang membuat adat Minangkabau lestari semenjak zaman sejarah Minanga Tamwan hingga zaman adat Minangkabau.
2. Niniak Mamak

Ninik mamak merupakan saudara kandung laki-laki dari ibu atau panggilan lain dari paman. Dalam sebuah perkawinan, seorang ninik mamak memiliki peran yang sangat besar terhadap kemenakan (keponakan) perempuannya. Pada umumnya menurut sistem matrilineal yang dianut oleh masyarakat Minang, ninik mamak memiliki posisi yang kuat serta dominan daripada ayah kandung. Selain itu Ninik mamak berperan sebagai seorang pemimpin informal atau pemuka adat di Minangkabau yang memiliki peranan yang cukup besar di bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya, baik dilingkungan sapasukuan maupun dilingkungan nagarinya yang diwadahi didalam Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN).
3. Urang Sumandao

Urang sumando berarti sebagai suami, ia akan tinggal dan bermukim di rumah keluarga istrinya. Sebagai seorang sumando, lelaki Minang haruslah sangat berhati-hati, karena posisinya di rumah keluarga istrinya hanyalah sebagai seorang tamu. Dalam adat Minang posisi urang sumando digambarkan sebagai bak abu di ateh tunggua artinya posisinya lemah. Namun selain itu , sebagai sebutan urang sumando mereka tetap sangat dihormati dan dipanggil berdasarkan gelar yang mereka miliki (Bagindo/Sutan/Sidi).
4. Pasumandan atau Mandan

pasumandan adalah hubungan pihak ibu dengan ayah dirumah keluarga ayah. Sedangkan perempuan tempat menumpang disebut mandan.
5. Malakok
Anak yang berstatus “tidak bersuku” tersebut dapat dicarikan suku dengan menjalani prosesi adat yang disebut malakok.
Malakok memiliki arti menempel atau melekat. Syarat-syarat dan tata cara malakok adalah sebagai berikut :
- Dengan siriah langko (sirih) yang di atasnya terdapat emas atau bisa diganti dengan uang tunai.
- Dengan seekor kerbau atau kambing yang dipotong dalam upacara pemberian suku.
- Perwakilan kaum yang memiliki suku tersebut menerima.
- Mendapatkan persetujuan dari semua panghulu atau pemangku adat setempat.