Infosumbar.net- Suku Minangkabau terkenal dengan ciri khas budaya yang dimiliki, salah satunya adalah sistem matrilineal yang dianutnya.Matrilineal berasal dari kata matri (ibu) dan lineal (garis) yang berarti sistem kekerabatan yang mengacu pada garis keturunan ibu. Adat Minangkabau memiliki pemahaman kalau perempuan memiliki derajat yang tinggi.
Oleh karena itu kedudukan laki-laki dan perempuan didalam adat Minangkabau berada dalam posisi yang seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman. Begitu juga dengan perempuan juga mempunyai peranan sebagai pemilik harta pusaka yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan keluarga besar yang meliputi anak, kemenakan, anak pisang dan yang lainnya, yang sesuai juga dengan maksud dan tujuan mempergunakan harta pusaka tersebut.
Berikut ini 3 Peranan Laki-Laki Dalam Sistem Matrilineal Di Minangkabau:
1. Peranan Laki-Laki Sebagai Kemenakan.
Didalam suatu kaum, mulanya seorang laki-laki berperan sebagai kemenakan. Peranan laki-laki sebagai kemenakan dia harus mematuhi segala urusan yang ada didalam kaum. Dalam hal ini berkaitan dengan surau karena surau sebagai serana tempat yang mempelajari semua hal baik itu dari mamaknya sendiri maupun orang yang berada didalam surau tersebut. Selain itu dalam menentukan status kemenakan sebagai pewaris sako dan pusako, anak kemenakan dibagi atas 3 macam:
- Kemenakan dibawah daguak sebagai penerima langsung waris pusako dari mamaknya.
- kemenakan dibawah pusek sebagai penerima waris apabila kemenakan dibawha daguak tidak ada.
- kemenakan dibawah lutuik pada umumnya tidak diikutkan dalam pewarisan sako dan pusako kaum.
2. Peranan Laki-Laki Sebagai Mamak
Seorang mamak berkewajiban untuk mengatur dan bertanggung jawab atas sepenuhnya kepada kemenakannya.
3. Peranan Laki-Laki Sebagai Penghulu.
Seorang penghulu berkewajiban menjaga keutuhan kaum beserta mengatur pemakaian harta pusaka. Pada umumnya secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa peranan seorang laki-laki di dalam kaum dapat disimpulkan sesuai ajarannya.