Infosumbar.net – Sumatera Barat kembali menyumbangkan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) sebanyak 19 item pada tahun 2022.
Berdasarkan Konvensi UNESCO pada tahun 2003, Warisan Budaya Takbenda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta instrumen ini, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut.
Warisan Budaya Takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.
Dikutip dari laman wikipedia, Warisan Budaya Takbenda juga disebut sebagai warisan budaya hidup dan diwujudkan ke dalam beberapa domain. Berdasarkan konvensi UNESCO tahun 2003 tentang safeguarding of intangible cultural heritage, Warisan Budaya Takbenda dibagi atas lima domain sebagai berikut:
1. Tradisi Lisan dan Ekspresi :
• Bahasa
• Puisi
• Cerita Rakyat
• Nyanyian Rakyat
2. Seni Pertunjukan
• Seni Tari
• Seni Suara
• Seni Musik
• Seni Teater
• Seni Gerak
3. Adat Istiadat Masyarakat, Ritual, dan Perayaan-perayaan
• Upacara Tradisional
• Hukum Adat
• Sistem Organisasi Sosial
• Sistem Kekerabatan Tradisional
• Sistem Ekonomi Tradisional
• Perayaan Tradisional
4. Keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional
• Teknologi Tradisional
• Arsitektur Tradisional
• Pakaian Tradisional
• Kerajinan Tradisional
• Kuliner Tradisional
• Transportasi Tradisional
• Senjata Tradisional
5. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta :
• Pengetahuan mengenai alam
• Kosmologi
• Kearifan Lokal
• Pengobatan Tradisional
Untuk tahun 2022 ini, penetapan Warisan Budaya Takbenda diikuti oleh 32 provinsi dengan total 200 warisan budaya. 19 di antaranya merupakan warisan budaya dari Sumatera Barat. Berikut perincian 19 WBTb Sumatera Barat Tahun 2022.
No. Warisan Budaya Takbenda Daerah
1. Balango Galogandang – Kab. Tanah Datar
2. Legenda Ikan Sakti Sungai Janiah – Kab. Agam
3. Bakajang – Kab. Limapuluh Kota
4. Sijobang – Kab. Limapuluh Kota
5. Batobo Konsi – Kab. Sijunjung
6. Bakaua Adat – Kab. Sijunjung
7. Ikan Larangan Lubuak Landua – Kab. Pasaman
8. Sulam Bonang Omeh Aie Bangih – Pasaman Barat
9. Kirekat – Kab. Kepulauan Mentawai
10. Pasikut Abag – Kab.Kepulauan Mentawai
11. Rumah Gadang Kajang Padati – Kota Padang
12. Tenun Koto Nan Godang Payakumbuh – Kota Payakumbuh
13. Takuluak Kompang – Kota Payakumbuh
14. Takuluak Talakuang – Kota Payakumbuh
15. Talempong Sikatuntuang – Kota Payakumbuh
16. Kawin Bajapuik – Kab. Padang Pariaman
17. Badoncek – Kab. Padang Pariaman & Kota Pariaman
18. Dendang Bansi Solok – Kab. Solok & Kota Solok
19. Gandang Sarunai – Kab. Solok Selatan
Hingga tahun 2022, Sumatera Barat telah memiliki 75 Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan secara nasional.
Jika ditotalkan, sudah ada 75 Warisan Budaya Takbenda asal Sumatera Barat yang sudah diakui secara nasional sejak tahun 2013.
Sertifikat yang merupakan hasil penetapan diserahkan oleh Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dr. Hilmar Farid kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah pada 9 Desember 2022 di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Kemendikbud Ristek, Jakarta.
Sehubungan dengan itu, Gubernur didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atas penetapan Warisan Budaya Takbenda Provinsi Sumbar.
Apresiasi dan terima kasih juga disampaikan kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat bersama 19 kabupaten/kota administratif Sumbar yang membidangi kebudayaan, tim ahli WBTb, champions, maestro dan seluruh pemangku kepentingan yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi juga manyampaikan bahwa kita terus manggali dan menginventarisir Warisan Budaya yang kita miliki dan tugas kita bersama untuk melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
Upaya pelindungan ini tentu akan berlanjut kepada tahapan berikutnya, sebagai upaya kita dalam pelestarian Warisan Budaya Takbenda, sehingga memberi manfaat bagi masyarakat.
Dalam kegiatan ini pula, 2 (dua) Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) dari Sumatera Barat dihadirkan tahun ini, yaitu Dendang Bansi Solok dari Kota Solok dan Sijobang Limapuluh dari Kabupaten Kota. (*)