Infosumbar.net – Pemilihan umum 2024 akan diadakan pada 14 Februari mendatang. Menjelang hari pencoblosan tersebut, terdapat beberapa istilah-istilah yang muncul bagi calon daftar pemilih.
Beberapa istilah yang muncul terkait dengan daftar pemilih pemilu kali ini seperti DPT, DPTb, dan DPK. Terkait daftar pemilih ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Aturan ini menjelaskan mengenai daftar pemilih terdiri dari, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dikutip dari website KPU.go.id, dijelaskan bahwa DPT (Daftar Pemilih Tetap) ) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. DPT ini nantinya memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT ini disusun KPU berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Istilah DPT terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Sementara yang disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan yang disingkat dengan DPTb yaitu Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang telah terdaftar, dan tidak dapat memberikan suara di TPS lain.
Pada aturan itu juga dijelaskan mengenai Daftar Pemilih Khusus yang disingkat dengan DPK. DPK merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.