Infosumbar.net – Sat Reskrim Polres Agam gagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari kasus itu, polisi mengamankan satu tersangka, Jumat (26/1/2024) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pelaku H (34) diamankan di Jorong Pasa Durian, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat adanya dugaan TPPO. Modus pelaku dengan cara melakukan perekrutan tenaga kerja.
“Korban ditawarkan pekerjaan sebagai karyawan di salah satu perusahan di Negara Kamboja,” katanya AKBP Muhammad Agus Hidayat, Senin (29/1/2024).
Pelaku menjanjikan membantu mengurus segala persyaratan dan bantuan biaya sampai berangkat.
“Korban membayar nanti setelah menerima gaji. Satu bulan gaji mereka diambil oleh pelaku. Tetapi apabila korban tidak jadi berangkat maka korban diberikan sanksi denda sebesar Rp 30 juta,” ujarnya.
Tim yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Agam mendatangi TKP dan selanjutnya terduga Pelaku dan Korban diamankan di Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian polisi melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan Dinas Perindag Naker Agam dan Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam.
“Kita sudah lakukan gelar perkara dan perkara ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dan atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017, Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.