Infosumbar.net – Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, mengungkapkan sebanyak 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dari total 4,2 juta ASN, 10 persen di antaranya masih berpenghasilan rendah, demikian disampaikan Suhajar Diantoro dalam acara Taspen Day pada Selasa (16/1/2024).
Ia menekankan bahwa ASN yang termasuk dalam kategori MBR memiliki keterbatasan daya beli dan membutuhkan dukungan pemerintah untuk mendapatkan tempat tinggal atau rumah.
Menurut Suhajar, sejumlah ASN, terutama golongan II dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan, dapat menjadi penerima zakat sesuai dengan batas yang telah ditetapkan.
Ia juga menyoroti ASN yang sudah menikah namun memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan sebagai bagian dari MBR.
Suhajar menilai bahwa kesejahteraan ASN tidak hanya dapat diukur dari besaran gaji bulanan, melainkan juga dari kepemilikan rumah layak huni.
Ia meragukan bahwa seluruh ASN dapat memenuhi kriteria rumah layak huni yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, yaitu setiap satu anggota keluarga menempati lahan seluas 8 meter persegi.
Meskipun ASN mendapatkan sejumlah tunjangan yang dapat membantu kesejahteraan keluarga, Suhajar menyoroti ketidakmerataan akses terhadap tunjangan tersebut. Dengan demikian, kesejahteraan ASN perlu dinilai secara holistik, tidak hanya dari aspek gaji bulanan, namun juga dari faktor-faktor lain seperti kepemilikan rumah. (*)








