Infosumbar.net – Pemerintah Kabupaten Solok, telah membuka pendaftaran pengadaanPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.
Melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Solok, membuka sebanyak 402 formasi.
Terdiri dari 282 guru kelas, 45 guru prakarya dan kewirausahaan, 31 guru agama islam, 18 guru bahasa Indonesia, 18guru matematika, 4 guru bimbingan konseling, 2 guru penjasorkes, 2 guru PPKN.
Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2023 dikhususkan bagi pelamar prioritas (P1) yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
Adapun persyaratan umum pendaftaran PPPK Kabupaten Solok adalah Warga Negara Indonesia; usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat mendaftar;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawal swasta (termasuk BUMN/BUMD);
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mel 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk JF Guru Tahun 2023; Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK Pemerintah Kabupaten Solok dalam pengadaan PPPK ini adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Selanjutnya, tata cara pendaftarannya adalah pendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif; 2. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk membaca dan memahami panduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada menu Buku Petunjuk pada laman tersebut;
3. Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk memperhatikan dengan cermat setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut dan pastikan semua data terisi dengan benar,
4. Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada laman https://sscaso.bkn.go.id masing-masing:
6. Pelamar mengisi data.
7. Mengunggah KTP dan swafoto;
8. Pelamar mengunggah hasil pindal dokumen asli, berwarna, lengkap (tidak berpotong), serta dapat dibaca dengan jelas;
9. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di laman https://sscan.bkn.go.id dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan Jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
10. Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar, kemudian Akhiri Proses Pendaftaran. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun;
11. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN 2023, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan hingga 29 September 2023. Dan pengumuman kelulusan 4-13 Desember 2023. (Ayi)