infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Guspardi Gaus: Dissenting Opinion Arief Hidayat Tidak Bisa Jadi Dasar Hukum Mengubah Sistem Pemilu Legislatif

18 Juni 2023 - 21:02 WIB
in Nasional
aksaraaby aksaraa
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Jelang Putusan MK, Guspardi Gaus: PAN Berharap Putusan MK Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus


Infosumbar.net – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, menilai pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh satu dari 8 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Arief Hidayat saat memutus uji materiil terkait sistem pemilu tidak bisa menjadi dasar hukum untuk mengubah sistem pemilihan legislatif (Pileg) yang telah diputuskan MK.

Dari 9 orang Hakim MK, satu orang (Wahihiddun Adams) berhalangan hadir karena tugas MK ke luar negeri. Sehingga perkara di putus oleh 8 orang Hakim MK.

Pak Arief Hidayat memang berbeda pendapat dengan 7 Hakim konstitusi yang lain, dimana dia mendukung dan sepakat dengan alasan pemohon yang menginginkan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

BACA JUGA :   Tanah Bergerak di Ngarai Sianok, Puluhan Warga Dievakuasi

“Dissenting Opinion Pak Arief ini tidak akan mengurangi nilai dari keputusan MK yang ada sekarang,” ujar Guspardi saat diminta keterangannya, Minggu (19/6/2023).

Menurutnya, putusan MK secara jelas dan tegas telah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terhadap uji materiil beberapa pasal dalam UU no 7/2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

IKLAN

Putusan akhir MK tersebut bersifat constitutief atau diartikan sebagai putusan yang mengakhiri suatu perkara yang diadili. Di mana sifat dari putusan MK dimaksud adalah final dan mengikat, terang Politisi PAN itu.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menjelaskan pada hakikatnya dissenting opinion adalah manifestasi dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman yaitu kemerdekaan hakim dalam membuat suatu putusan.

BACA JUGA :   Longsor di Tiga Titik, Jalur Sicincin-Malalak Ditutup

Lalu pertanyaannya, apakah dissenting opinion yang terkategori sebagai pertimbangan hakim yang berbeda dapat dijadikan sebagai rujukan dasar hukum? Ya jelas tidak.

“Tetapi dissenting opinion tetap di dimuat menjadi bahagian putusan MK. Hal ini tertuang dalam Peraturan MK no 06 tahun 2005 pada Pasal 33 huruf G, dinyatakan bahwa dissenting opinion harus dimuat dalam putusan (jika ada),” ulas Guspardi Gaus.

Oleh karena itu, pertimbangan atau pendapat berbeda dari anggota hakim MK Arief Hidayat harus dilihat sebagai bentuk kemerdekaan hakim menilai sebuah perkara. Dan itu merupakan tafsiran dan interpretasi dari hakim yang harus di hormati bersama.

BACA JUGA :   Creative Hub Tanah Datar Diresmikan, Menteri Ekraf Teuku Riefky Apresiasi Potensi Ekonomi Kreatif Daerah

Namun begitu, tetap tidak bisa dijadikan rujukan dasar hukum karena berada pada posisi berseberangan dengan amar putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.

Sekali lagi yang dapat dijadikan landasan hukum adalah amar putusan MK yang telah memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumya, dalam Sidang pengucapan putusan Arief menyatakan, dilihat dari perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia, yakni demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat, sehingga mengusulkan sistem proporsional terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja.

Tags: DPR-RIGuspardi Gaus

Related Posts

Creative Hub Tanah Datar Diresmikan, Menteri Ekraf Teuku Riefky Apresiasi Potensi Ekonomi Kreatif Daerah

Creative Hub Tanah Datar Diresmikan, Menteri Ekraf Teuku Riefky Apresiasi Potensi Ekonomi Kreatif Daerah

25 November 2025
Tanah Bergerak di Ngarai Sianok, Puluhan Warga Dievakuasi

Tanah Bergerak di Ngarai Sianok, Puluhan Warga Dievakuasi

24 November 2025
Setelah Longsor, Palembayan Agam Dihantam Banjir Bandang

Setelah Longsor, Palembayan Agam Dihantam Banjir Bandang

24 November 2025
Longsor di Tiga Titik, Jalur Sicincin-Malalak Ditutup

Longsor di Tiga Titik, Jalur Sicincin-Malalak Ditutup

24 November 2025
Agam Dikepung Bencana, Rumah Warga Terendam Banjir dan Dihantam Longsor

Agam Dikepung Bencana, Rumah Warga Terendam Banjir dan Dihantam Longsor

23 November 2025
Longsor di Palembayan Agam, Rumah Warga dan Mobil Dilaporkan Disapu Material

Longsor di Palembayan Agam, Rumah Warga dan Mobil Dilaporkan Disapu Material

23 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Peringatan Dini Cuaca Sumbar 26 November 2025: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Meluas Hingga Sore

Diduga Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri di Padang Panjang, Oknum Dosen DR Terancam 12 Tahun Penjara

Stok Pertalite dan Biosolar Tergerus Cuaca Buruk, Pertamina Lakukan Alih Suplai dari Terminal Terdekat

Luluh Lantak Dihantam Bencana Hidrometeorologi, Berikut Daftar Kerusakan infrastruktur di Padang Pariaman

Bibit Siklon Tropis 95B Meningkat Intensitas, BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra

Puting Beliung Terjang Batu Gadang, Puluhan Rumah Warga Rusak

Berita Populer

  • Puluhan SSB Ikuti Piala Walikota Padang U12 Kolaborasi KONI dan Anggota DPRD, 16 Tim Lolos ke Babak Gugur

    Puluhan SSB Ikuti Piala Walikota Padang U12 Kolaborasi KONI dan Anggota DPRD, 16 Tim Lolos ke Babak Gugur

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Agam Dihantam Banjir Bandang, Sawah dan Fasilitas Terdampak

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Longsor di Jalan Lintas Solok- Alahan Panjang, Arus Lalu Lintas Terganggu

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Longsor di Sungai Bangek, Gedung Kampus UIN Imam Bonjol Terancam Ambruk

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Ingin Pergi Liburan? Tunda Dulu, Sumbar Hari ini Dilanda Hujan hingga Malam

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022