Infosumbar.net- Wanita kembar berasal dari Tanah Datar ditangkap Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat diduga memposting situs judi online di media sosial (Medsos) Instagram.
Tersangka berisial SRL alias Tia (24). Saat ditangkap, dari tangan disita barang bukti berupa handphone serta akun Instagram atas nama dirinya.
Kemudian tersangka Msl (24). Barang bukti yang disita saat penangkapan berupa akun Gmail dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA.
“Kedua tersangka kebetulan kembar dan ditangkap pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 di kawasan Bukittinggi,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Selasa (28/3/2023).
Kasubdit V Cyber Polda Sumbar, Kompol Purwanto menjelaskan akun Instagram yang diamankan yakni @megashntaa. Tersangka membuat story postingannya yang menawarkan situs judi online Robslot.
“Setelah diselidiki dan mendapati indentitas tersangka, dilakukan penggrebekan kedua tersangka dan di bawa ke Polda Sumbar untuk penyeledikan,” katanya.
Purwanto menjelaskan keduanya terbilang selebram asal Tanah Datar karena memilik 50 ribu lebih followers. “Yang bersangkutan masih amatiran. Mereka bisa terbilang selebram karena sudah memiliki banyak followers,” tuturnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (Bul)