Infosumbar.net – Pada 25 Januari 2023 lalu, rumah singgah Sukarno yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.12 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dibongkar. Rumah yang telah ditetapkan menjadi cagar budaya itu kini telah rata dengan tanah dan di tutupi pagar seng.
Rumah singgah Presiden Pertama RI itu ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Padang dengan nama Rumah Ema Idham. Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Hancurnya cagar budaya tersebut turut melenyapkan nilai historis yang ada pada rumah tersebut. Dituliskan Vicky Kurniawan, Garda Cagar Budaya dalam petisi online di laman change.org kepada Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, rumah singgah Sukarno di Padang memiliki nilai historis dan memiliki arti penting dalam sejarah perjuangan bangsa sebagai berikut:
1. Bung Karno telah menempati rumah dr. Waworuntu (red: pada 1998 dimiliki oleh Ema Idham) sejak Februari 1942, sebelum tentara Jepang menduduki Kota Padang. Beliau tinggal di rumah tersebut selama tiga bulan.
2. Kontak pertama antara tentara Jepang dengan Bung Karno terjadi di rumah tersebut. Pada waktu itu, Jepang diwakili oleh Kapten Sakaguchi (dari Sendenbu/Departemen Propaganda). Setelah pertemuan dengan Sakaguchi, Bung Karno kemudian diundang oleh Kolonel Fujiyama (Panglima Tertinggi Angkatan Darat ke-25) ke Bukittinggi untuk membicarakan berbagai hal, termasuk kemerdekaan Indonesia.
3. Di rumah ini, Bung Karno dan Sakaguchi sering berdiskusi tentang usaha-usaha yang perlu diambil untuk memobilisasi penduduk agar mau membantu Jepang dalam Perang. Bung Karno memilih bekerja sama dengan Jepang dalam upaya mencapai kemerdekaan.
4. Bung Karno merasa nyaman tinggal di rumah ini. Kolonel Fujiyama pernah beberapa kali menawarkan berbagai fasilitas dan previlege, termasuk rumah, namun Bung Karno menolak dan tetap menjadikan rumah dr. Waworuntu sebagai basis perjuangan mencapai kemerdekaan. (peb)