Infosumbar.net – Penemuan dua ekor Gajah Sumatera jantan di Sumbar mencetak sejarah baru setelah kurang lebih 43 tahun kemunculannya di Solok Selatan.
Menurut Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, kemunculan gajah yang berada di Sumbar merupakan lintasan dari Bungo ke Dharmasraya, Sijunjung dan kembali ke Riau.
“Kemunculan ini dapat terjadi karena beberapa kemungkinan, bisa jadi kelompoknya sudha tidak ada lagi, atau kelompok ini mengikuti kelompok yang lain. Bisa juga kelompok yang pernah mengikuti jalur pertama muncul kembali setelah dia mengikuti jalan yang lama,” kata Ardi.
Untuk itu, BKSDA mengimbau, untuk tidak terjadi perburuan terhadap gajah tersbut.
“Berburu gajah dikenai Undang Undang nomor 5, tahun 1990 dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda 100 juta,” kata Ardi Andono pada Kamis (16/2/2023).
“Kepada masyarakat untuk tidak berbondong bondong melihat gajah. Malahan kita harus bersyukur gajah kembali muncul karena merupakan sebuah aset yang harus dijaga,” sambungnya.
Hingga kini, pihak WRU BKSDA melakukan pemantauan dan pencatatan untuk mengikuti kemana saja gajah yang muncul tersebut pergi. (Ayi)