Infosumbar.net – Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba, Sabtu malam 4 Februari 2023.
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. Satu tersangka merupakan seorang perempuan.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan, pihaknya pertama kali menangkap seorang perempuan inisial AT (33) di Jalan By Pass, tepatnya depan Rumah Makan Gon Raya.
“Kita mengamankan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastic klip bening,” kata AKP Syafri.
Dari pengembangan, polisi menangkap dua teman prianya, EP (54) dan M (39) di sebuah rumah di Jorong Bulaan Kamba Nagari Kubang Putih, Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam.
Usai penggeledahan, petugas menemukan 1 botol putih yang di dalamnya terdapat 28 pil yang diduga ekstasi warna biru muda di dalam kamar pelaku.
“AT dan EP merupakan pemain lama yang juga pernah masuk penjara dengan kasus sama,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 jo 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(rdv)