Infosumbar.net – Jajaran Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan sukses membekuk 5 orang terkait dengan peredaran ganja dan sabu di tempat berbeda dalam kurun waktu dua hari. Belum ada kejelasan soal kaitannya, namun kelima tersangka sudah mendekam di tahanan Polres setempat.
Kapolres AKBP Novianto Taryono kepada media menyebutkan, operasi penangkapan sudah dilakukan sejak Selasa (3/1/2023) hingga Rabu (4/1/2023) kemarin. Penangkapan pertama diawali di Nagari Aur Duri, Surantih, Kecamatan Sutera, Selasa (3/1/2023).
“Benar Satresnarkoba berhasil menangkap satu orang tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 10 paket,” kata Kapolres melalui Kasubsi Pid Aiptu Doni Santoso
Doni menambahkan, tersangka inisial FSB (30) tidak bisa berbuat banyak setelah di amankan oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika Golongan 1 jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening.
Keesokkan harinya, yakni Rabu (4/1/2023) sore, di Kenagarian yang sama, kata Doni, pihaknya juga menangkap dua orang sekaligus. Kali ini, terkait dengan peredaran sabu.
Hebatnya, dalam penangkapan ini, polisi mengamankan seorang emak-emak berusia 45 tahun, yakni Y panggilan Iyel. Ia ditangkap setelah polisi menangkap N alias Ujang Roma yang mengaku membeli sabu dari Iyel.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial N Pgl Ujang Roma (42) warga Kampung Koto Panjang dan Y Pgl iyel (45) warga Kampung Timbulun ini ditangkap hanya berselang beberapa menit saja,”kata Doni.
Dari tangan tersangka Y (45) polisi berhasil menyita barang bukti berupa Dua paket Kecil narkotika golongan I jenis sabu dan satu unit handphone merek samsung warna putih.
“ Tersangka N (42) sebelumnya membeli narkotika jenis sabu kepada tersanbhka Y (45) yang dibelinya seharga Rp. 250.000,” ungkap Doni.
Sebelumnya, kata Doni lagi, pihaknya juga mengungkap kasus serupa dengan dua tersangka. Jika tersangka di atas ditangkap di Kecamatan Sutera, kali ini pihaknya mengungkap kasus lain di Bandes Kampung Rimbo Panjang, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
“Iya kali ini tim sapu jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial TPP (26) warga Muaro Kandi dan MC (25) warga Muaro Kandi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Aksubsi PID Aiptu Doni Santoso.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan, Kedua tersangka diringkus oleh petugas setelah dilakukan Under Cover Buy (pembelian terselubung). (*)