Infosumbar.net – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Barat (Sumbar) meminta Pemko Padang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Dewan Pertimbangan P3I, Deni Masriyaldi mengatakan Perda KTR mempengaruhi periklanan rokok yang berdampak pada usaha advertaising dan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang.
“Sekitar 65 persen terjadi penyusutan PAD akibat Perda KTR. Artinya iklan rokok tetmasuk penyumbang terbesar PAD,” katanya saat hearing P31 Sumbar dengan DPRD Padang, Rabu (7/12/2022).
Deni Masriyaldi juga mempertanyakan keberadaan videotron iklan rokok di beberapa ruas jalan protokol.
“Kalau memang konsisten dengan Perda KTR, kenapa ada videotron iklab rokok? Apakah iklan videotron tersebut pemiliknya bukan berasal dari putra daerah?” tanya Deni.
Sementara Konsultan Hukum P3I, Yusack David menyebutkan, Perda KTR tersebut masih ambigu. Menurutnya, memang beberapa poin telah ditetapkan pelarangan iklan rokok seperti rumah sakit, tempat ibadah dan sekolah, namun tidak dengan tempat umum lainnya. Namun, P3I juga berharap agar Pemko Padang memberikan space iklan rokok di beberapa tempat.
“Kami meminta agar Perda KTR dikaji ulang dan direvisi. Kalau Perda ini direvisi jelas mendapatkan PAD Kota Padang,” jelas Yusack. (*)