Infosumbar.net- Sejumlah kursi, meja dan becak bermotor milik pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar, diangkut Satpol PP Padang, di kawasan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Selatan, Senin (31/10/22).
Di lokasi tersebut, Satpol PP menemukan empat unit kursi kayu beserta tiga unit meja kayu dan becak bermotor berada diatas Fasilitas Umum. Sementara empat kursi dan tiga meja kayu diatas trotoar sepanjang Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur juga diangkut petugas.
Sebelum dilakukan penertiban, Satpol telah melakukan peneguran secara persuasif dan humanis hingga pemberian surat peringatan kepada pemilik untuk tidak berjualan dan meninggalkan lapak-lapak serta barang dagangannya diatas fasilitas umum.
“kita sudah lakukan peneguran dan sosialisasi kepada PKL setiap hari, namun saat melakukan pengawasan kita masih mendapati adanya PKL yang masih meninggalkan barang dagangannya di atas fasum,” kata Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Diakuinya, semua barang bukti yang telah ditertibkan petugas dibawa Ke Mako Satpol PP Padang dan diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut.
“Dengan sangat terpaksa kita amankan barang bukti dan kita serahkan kepada PPNS, untuk didata dan proses lebih lanjut,” tuturnya.
Deni meminta setiap PKL yang sudah diingatkan hingga diberikan surat peringatan ataupun yang belum diingatkan, agar tidak melanggar aturan yang ada.
“Kita akan tetap lakukan penegakan sesuai aturan, pengawasan terhadap PKL merupakan agenda rutin. Jika didapati pelanggaran, terpaksa kita berikan tindakan tegas. Kami berharap, masyarakat bisa patuh dan taat aturan,” tutupnya. (Bul/Aks)