Infosumbar.net – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Solok melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AF (37) Warga Jorong Kampung Sebelah Nagari Bukik Tandang Kecamatan Bukik Sundi Kabupaten Solok Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kepala BNNK Kabupaten Solok AKBP Syaifuddin Anshori menyebutkan penangkapam dilakukan di Jorong Pianggu Kenagarian Batang Tamo Kecamatan IX Sungai Lasi Kabupaten Solok dimana ada informasi pengiriman narkotika dari Riau menuju Kabupaten Solok.
“Kami mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis Shabu dan Ganja Kering dari Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau menuju Kabupaten Solok,” katanya.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, tim BNNK Solok melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap kurir, kendaraan yang dipakai, kalur pengiriman, dan mempersiapkan segala kelengkapan yang diperlukan dalam giat RPE.
“Setelah itu, tim BNNK Solok melakukan pengumpulan informasi secara bertahap dan terstruktur guna pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut,”
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu paket sedang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem bening didalam Laci Mobil Honda Jazz Silver BA 1953 AM.
Lebih lanjut, juga ditemukan satu paket sedang narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat didalam tas selimut yang ditaruh dibawah kursi pengemudi, satu unit mobil Honda Jazz Silver BA 1953 AM, satu unit Hp Android merk OPPO Warna hitam, serta satu unit alat hisap bong didalam tas kacamata merk Channel.
“Saat dilakukan penangkapan pun pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan sekarang sudah diamankan di kantor BNNK Solok guna proses hukum selanjutnya,” katanya. (Ayi/Aks)