Infosumbar.net – Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa membantah keterlibatan dirinya sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Teddy yang ditahan di Mabes Polri menyampaikan bantahannya melalui keterangan tertulis, Jumat Malam (14/10/2022) yang kini viral di media sosial.
Teddy menyatakan hasil urine dan sampel darahnya yang menyatakan positif narkoba dikarenakan dirinya dalam perawatan media yang menjalani berbagai suntik bius.
Teddy menceritakan, pada tanggal 12 oktober 2022 ia menjalani tindakan suntik dibagian lutut, spinal, dan engkel kaki.
“Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama 2 jam,” kata Teddy melalui surat terbukanya kepada media.
Selanjutnya pada 13 Oktober 2022, Teddy juga menjalani tindakan perawatan akar gigi yang juga dibius selama 3 jam di Rumah Sakit Medistra
“Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam,” imbuhnya.
Dihari yang sama, sepulang dari Rumah Sakit Medistra, ia mengatakan menemui Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan terhadap dirinya terkait keterlibatan kasus narkoba. Saat itu pula Teddy mengaku diambil sampel darah dan urine.
“Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya “membantu” mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” jelas Teddy.
Dalam keterangan yang sama, Teddy juga membantah keterlibatan dirinya dalam penggelapan barang bukti narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Teddy mengungkapkan, kejadian bermula dari pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 41.4 kg oleh Polres Kota Bukittinggi.
“Pada sekitar bulan April – Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.
Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar),” ungkap Teddy.
Menurut Teddy, hal tersebut membuat Kapolres Kota Bukittinggi kecewa lantaran tidak sesuai ekspektasi yakni kenaikan pangkat menjadi Kombes. Pol.
“Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe). Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” tulis Teddy.
Disamping itu, Teddy juga menceritakan keterlibatan sosok perempuan yang bernama Anita alias Linda yang menipu dirinya soal informasi penyeludupan narkoba sebesar 2 ton di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
“Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam. Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena ybs ada barang sitaan narkoba,” jelas Teddy.
Ia mengatakan, tujuan pengangkapan Linda adalah bagian dari upayanya agar Kapolres Kota Bukittinggi mendapat reward darai pimpinan.
“Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka. Selanjutnya, Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda,” sebutnya.
Teddy menyebutkan Kapolres Kota Bukittinggi tidak melakukan perintah sesuai prosedural hingga dirinya disebut terlibat memperkenalkan Anita alias Linda untuk transaksi narkoba.
“Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural. Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba. Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak,” tukasnya.
Terakhir Teddy menuliskan bahwa dirinya bersumpah tidak pernah mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba secara ilegal.
“Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal,” tegas Teddy.
Meski demikian, dirinya menyatakan siap menjalani proses hukum.
“Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI). Salam hormat, TM,” tutup Teddy. (peb)