infosumbar.net – Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang hak dan kewajiban bagi anggota koperasi di Aula Kantor LLDIKTI Wilayah X, Rabu (12/10/2022).
Ketua KPN LLDIKTI Wilayah X Prof Dr. Suryani, MSi, dalam laporannya menyampaikan bahwa acara sosialisasi dilakukan secara hybrid, luring (tatap muka) dan daring melalui zoom meeting yang diikuti oleh pengurus dan anggota koperasi (Sumbar, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau).
“KPN Kopertis LLDIKTI Wilayah X mempunyai 446 anggota dengan aset kurang lebih Rp6 miliar. Kegiatan usaha antara lain; simpan pinjam, kantin, minimarket, dan kredit kendaraan. Sosialisasi ini perlu dilakukan dalam upaya memberikan pengetahuan supaya peran serta anggota menjadi optimal dalam perkembangan koperasi di masa datang,” ungkap Prof Suryani.
Sementara itu, Pembina KPN Kopertis Wilayah X Afdalisma, SH, M.Pd, dalam sambutannya mengapresiasi terlaksananya kegiatan sosialisasi.
“Pengetahuan berkoperasi itu penting. Setiap anggota diharapkan paham akan hak dan kewajibannya. Kita semua yakin, KPN Kopertis Wilayah X memiliki prospek yang lebih cerah dan akan semakin berkembang. Kita semua harus turut serta dalam memajukan koperasi. Karena, tumbuh dan berkembangnya koperasi tidak terlepas dari peran serta anggota koperasi itu sendiri,” ucap Afdalisma.
Hadir sebagai narasumber Ketua Umum KPRI Kantor Gubernur Sumbar Ell Yawardi dan Harry Prautama dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.
Ell Yawardi berbagi pengalamannya dalam mengelola KPRI Kantor Gubernur Sumbar. Ia menyebutkan pengurus dan anggota koperasi harus paham dengan aturan, AD/ART dan manajemen usaha. Pengelolaan yang baik akan mendatangkan keuntungan bagi koperasi.
Harry menyebutkan koperasi itu dikelola secara musyawarah. Keaktifan anggota dalam memajukan koperasi tercermin dalam rapat rencana kerja dan Rapat Anggota Tahunan. Semua dapat mengusulkan apa saja untuk KPN Kopertis Wilayah X. Di akhir kegiatan, Biro Travel Amanah turut memaparkan tawaran kerja sama perjalanan umrah kepada KPN Kopertis Wilayah X. (*)