Infosumbar.net – Sebuah peristiwa penganiayaan terjadi di Pasar Raya Solok pada Minggu (25/09/2022). Dalam penganiayaan tersebut pelaku berinisal W (19) melakukan penusukan terhadap FE (21).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri mengatakan bahwa motif penusukan terhadap korban oleh W, diduga akibat perbuatan korban FE yang pernah melakukan perbuatan tidak mengenakkan sehingga pelaku menjadi dendam.
“Pelaku adalah warga Kelurahan Tanah Garam Kota Solok yang mengaku melakukan penusukan terhadap korban sebanyak tujuh kali karena diduga kuat dendam akibat perlakuan tidak mengenakkan. Korban pernah memukul kepala pelaku dengan helm sehingga pelaku dendam,” katanya.
Adapun laporan masuk ke Satreskrim pada Senin (26/09/2022) setelah itu petugas langsung melakukan proses penangkapan. Ternyata, pelaku melarikan diri dan setelah diselidiki pelaku kabur hingga ke Jambi.
“Petugas melakukan hingga ke Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Disana pelaku bersembunyi di rumah saudaranya dan petugaspun langsung melakukan penangkapan. Pelaku mengaku menusuk korban sebanyak tujuh kali menggunakan pisau,” terangnya.
Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Solok Kota guna pengusutan perkara lebih lanjut. (Ayi)








