Infosumbar.net- Kerja sama pemanfaatan aset eks Lapas Bukittinggi merupakan salah satu resolusi Kanwil Kemenkumham Sumbar di tahun 2022, bersinergi dengan pemerintah Kota Bukittinggi dan Instansi terkait seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sebagai kelanjutan dari komitmen tersebut, Kakanwil, R Andika Dwi Prasetya bersama Walikota Bukittinggi, Erman Safar melakukan duduk bersama berdiskusi terkait teknis kerja sama kedua belah pihak dalam mengelola aset berupa tanah seluas sekitar 5000 meter persegi itu, Senin (5/9/2022).
“Secara prinsipnya, kita sudah sepakat dalam pengelolaan aset Lapas ex Bukittinggi. Kanwil Kemenkumham Sumbar dan pemerintah setempat telah melakukan beberapa langkah koordinasi secara internal dan eksternal secara prosedural dan administratif,” katanya Selasa (7/9/2022).
Saat ini, kata Andika, sudah ada pendelegasian resmi terkait kewenangan pengelolaan aset BMN yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan tersebut oleh Menkumham kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar.
“Harapannya optimalisasi pemanfaatan bangunan cagar budaya di jantung kota wisata ini bisa menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tuturnya.
Ditambahkannya, pengelolaan bangunan ex Lapas akan difungsikan sebagai galeri yang menghadirkan pelayanan Kemenkumham, seperti booth display dan penjualan karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pelayanan paspor.
“Selain itu, akan ada pula display produk dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Sementara Walikota Bukittinggi, Erman Safar menyetujui skema pengembangan aset oleh pihak swasta sesuai usulan Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Untuk teknis skema kerja sama hingga taksiran harga sewa yang ditetapkan terhadap aset tersebut, Kakanwil dan Walikota sepakat untuk segera berkoordinasi dengan KPKNL Kota Bukittinggi,” ucapnya.
“Kami berharap aset ini dapat dikelola dengan maksimal agar membawa nilai ekonomis pula bagi masyarakat Bukittinggi,” harapan Kadivmin terkait pengelolaan aset ex Lapas Bukittinggi.
Kemudian Kepala KPKNL, Hermawan Sukmajati menyampaikan nilai ekonomis yang didapatkan negara dari pemanfaatan aset ini adalah dalam bentuk sewa tanah dan bangunan. Perhitungan nilai sewa akan diriset dan dihitung oleh KPKNL dan skema waktu sewa dan perkiraan acuan nilai sewa juga dibahas dalam koordinasi ini.
“Diharapkan proses administratif penentuan nilai sewa oleh KPKNL berlangsung dalam jangka waktu 1-2 bulan. Dimulai dari riset harga pasar hingga penentuan nilai sewa,” ujarnya. (Bul)