Infosumbar.net- Wabah penyakit Mulut Kuku di Sumatera Barat tampaknya belum kunjung usai. Bahkan, Sumbar bersama sejumlah provinsi lainnya ditetapkan sebagai Zona Merah PMK oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Dilihat dari pemetaan, seluruh provinsi di Jawa dan sebagian besar provinsi di Sumatera memasuki zona merah penyebaran PMK,” kata Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito lewat keterangan resminya di Youtube BNPB Indonesia.
Adapun, indikator sebuah provinsi dikategorikan sebagai zona merah PMK ialah, jika lebih dari setengah kabupaten/kota dalam sebuah provinsi melaporkan kasus aktif PMK.
“Sementara itu, zona kuning yang melanda di Provinsi Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan ini mengindikasikan kurang dari 50 persen kabupaten/kota dalam sebuah provinsi melaporkan kasus PMK,” lanjutnya.
Lebih lanjut, merujuk situs siagapmk.id pada Rabu, 20 Juli 2021, kasus PMK di Indonesia telah merambah di 22 provinsi dan 263 kabupaten/kota. Dengan catatan, total kasus mencapai 404.767 ekor, 171.167 ekor dinyatakan sembuh , 4.483 ekor mesti dipotong bersyarat, serta 2.819 lainnya dilaporkan mati.
Untuk Sumatera Barat sendiri, kasus PMK telah menjangkiti 7.310 ekor hewan ternak yang tersebar di 17 Kabupaten/kota. Ada dua daerah dinyatakan zona kuning PMK, yakni Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Dhamasraya.
Selanjutnya, dari jumlah kasus tersebut, 1.275 telah dilaporkan sembuh, 42 ekor harus dipotong bersyarat dan 7 di antaranya mati. (Rma)