Infosumbar.net – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melakukan upaya serius dalam mengatasi persoalan sampah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Sutan Riska tentang Peran Pemerintah Nagari Dalam Pengolahan Sampah.
Untuk menyosialisasikan SE nomor 188.55/183/SE/DLH-2022, Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar pertemuan dengan 52 Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya dan hadari Asisten Pembangunan Dan Ekonomi, Pejabat Dinas PUPR, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Para Camat di Ruang Kerja Aula Lantai II Kantor Bupati, Senin (18/7/2022).
Sekretaris Daerah, Adlisman dalam sambutan pembukaan sosialisasi, mengatakan sampah adalah persoalan nasional yang perlu penanganan. Untuk itu, dia mendukung penuh peran pemerintah nagari dalam upaya mengurangi volume sampah di Kabupaten Dharmasraya.
Adlisman meminta para wali nagari agar melaksanakan edaran tersebut seoptimal mungkin dengan menggerakkan segala sumber daya sehingga apa yang menjadi tujuan dari edaran tersebut dapat tercapai.
“Sampah merupakan persoalan nasional yang perlu dilakukan upaya penanganan, melalui edaran ini kita ingin mengedukasi masyarakat bahwa pengolahan sampah sebenarnya dapat dimulai dari lingkungan masing-masing. Begitu juga sampah sebenarnya memiliki potensi ekonomis yang dapat dikembangkan masyarakat, kita ingin pemerintah nagari dapat melihat ini sehingga berperan dalam upaya pengurangan sampah,” bebernya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Sillaturahim SKM, MH menambahkan sosialisasi tersebut sekaligus mendukung inovasi Gerakan nagari bersih Sehat teduh dan indah (GenarsihSehati) yang digagas DLH.
Melalui GenarsihSehati, Pemkab berharap pemerintah nagari d dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengolahan sampah yang dimulai dari rumah tangga.
Melalui sosialisasi, masyarakat diminta meminimalisir pembakaran sampah, membuang sampah sembarangan, mengurangi sampah ke TPA dengan pemanfaatan sampah menjadi bahan baku enegi.
Lalu, menyediakan sarana dan prasarana sampah mulai dari pemilahan, penampung pengumpulan, pengolahan dan pengangkutan ke TPA.
“Seluruh upaya ini ini dapat kita percepat dengan membuat komitmen bersama melalui peraturan nagari yang memuat aturan pengolahan sampah, potensi retribusi hingga memberikan penghargaan dan sanksi,” sebutnya.
Sillaturahim menyebutkan, percepatan juga dapat dilakukan oleh pemerintah nagari dengan mengupayakan sumber daya yang ada, kelengkapan sarana dan prasarana persampahan melalui dukunagan anggaran dari dana desa, hingga pemberdayaan CSR, dan pembentukan bank sampah nagari serta edukasi masyarakat.