Infosumbar.net – Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menghimbau pemudik maupun masyarakat untuk melakukan kewajiban vaksinasi.
“Pemudik maupun masyarakat yang menunggui kepulangan keluarganya di rantau, hendaknya melakukan vaksinasi sampai booster,” sebutnya.
Kata dia, hal tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 di musim lebaran mendatang.
“Mobilisasi masyarakat yang begitu tinggi pas libur Idul Fitri dikhawatirkan akan meningkatkan penambahan kasus positif,” ucap dia saat ditemui Infosumbar.
Berdasarkan data vaksinasi Covid-19 Nasional, Kamis (21/4/2022), vaksinasi pertama dan kedua telah menyentuh angka masing-masing 95,39 dan 78,47 persen.
Sedangkan partisipasi masyarakat melakukan vaksinasi ketiga baru 15,33 persen.
“Di Sumbar sendiri, angka vaksinasi pertama telah mencapai 92 persen dan vaksinasi kedua 70 persen. Namun, angka vaksinasi ketiga masih tujuh persen,” sebut Satake.
Satake berharap, publik turut bahu membahu menekan angka laju Covid-19 agar kehidupan kembali berjalan normal.
“Kami tak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, maupun aturan-aturan lainnya demi kebaikan kita bersama,” sampainya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang telah vaksinasi ketiga tidak diwajibkan menunjukkam hasil tes rapid/swab Covid-19.
Sedangkan, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Dengan catatan, sampel mesti diambil dalam waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. (Ism03)