infosumbar.net – Pengawasan intensif terhadap makanan selama Ramadhan 1443 H/2022 dilakukan Dinas Perdagangan Kota Padang dengan Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang
Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi beredarnya produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa, rusak dan tidak punya izin, beredar di bulan Ramadhan dan Idul Fitri nanti.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar mengatakan menjelang masuk Ramadhan bersama tim gabungan sudah melakukan pengawasan di beberapa swalayan di Kota Padang.
“Hasilnya, tim menemukan produk yang telah kadaluarsa ataupun yang tidak ada tanda kadaluarsa dan lainnya.” tuturnya di Padang, Selasa (5/4)
Andree menyayangkan, masih banyak pelaku usaha yang menjual barang frozen food secara curah atau tanpa kemasan sehingga tidak ada tanda kadaluarsanya, serta barang UMKM banyak ditemukan yang habis tanda P –IRT.
“Ditemukan barang yang telah kadaluarsa pada mall dan minimarket, kopi instan sebanyak 4 bungkus, makanan nata de coco sebanyak 6 bungkus,” katanya.
Untuk itu, Andree mengingatkan para pemilik toko, swalayan atau sejenisnya agar dapat memperhatikan produk yang dijualnya.
“Ini perlu menjadi perhatian agar konsumen terlindungi dari mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa,” tegas Andree.