Dua pelaku AS (52) dan YI (40), ditangkap di sebuah rumah di depan Kantor Wali Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Diketahui, salah satu pelaku adalah residivis.
“Pelaku yang ditangkap adalah AS dan YI, mereka warga Nagari Koto Baru,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahap.
Dirilis tribratanews, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu kotak plastik warna putih dari tangan para pelaku. Di dalam kantong itu terdapat tiga paket yang dibungkus plastik klip bening diduga sabu, satu unit Handphone merk Oppo, dan seperangkat alat hisap sabu.
“Pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya.(*)