Padang (infosumbar)- Tim Rajawali Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kamis (25/11) sekitar pukul 23.00 WIB, menangkap seorang laki-laki berinisial RFP (21) dalam sebuah rumah di Jalan Kebun, Kelurahan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Putra, mengatakan dari pengaduan masyarakat, RFP diduga memiliki, membawa, membeli, perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan sabu.
“Mendapatkan laporan dari masyarakat, kami melakukan pengintaian kepada RFP, dan diketahui saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya langsung bergerak kesana dan berhasil mengamankannya di rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku, Tim Rajawali menemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu, satu paket klip yang diduga berisikan butiran narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih.
Selanjutnya, 21 lembar plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu serta satu unit handphone lipat merek Samsung.
Adapun narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut seberat 0,49 gram.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut, merupakan kepemilikan atau dalam penguasaannya,” ujar AKP Dedy Adriansyah Putra.
Pelaku berserta barang bukti, saat ini sudah diamankan di Kantor Polresta Padang, untuk penyidikan lebih lanjut.(fiz)