Padang (infosumbar) – Dua helai surat yang berisi tentang pelanggaran lalu lintas berupa tilang (bukti pelanggaran) menyebar di sejumlah lini masa akun media sosial sejak Sabtu (13/11/2021) kemarin. Surat tilang tersebut merujuk nama seorang warga Kota Padang dengan pelanggaran berupa tak mengenakan sabuk pengaman.
Dalam surat No B/69/XI/YAN.1.2/2021/Satlantas tertanggal 11 November 2021 yang ditandatangani Kasat Lantas AKP Alfin, si pengendara mobil minibus warna hitam BA 18xx IS disebut tak mengenakan sabuk pengaman, baik itu pengemudi maupun penumpang di samping pengemudi di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Padang Tumur.
Surat yang ditujukan kepada seorang warga kota berinisial “ADW” itu juga melampirkan foto tangkapan layar rekaman CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kendaraan tersebut pada tanggal 11 November 2021 pukul 15.53.17 WIB.
Oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan diminta untuk melakukan konfirmasi melalui website http://etle-sumbar.info/id atau langsung datang ke ETLE TMC Polresta Padang di jalan M.Yamin, Padang dengan membawa blanko lampiran.
Menanggapi ini, Kapolresta Padang KBP Imran Amir kepada infosumbar mengakui hal tersebut sudah dijalankan oleh pihaknya.
“Kami sudah melakukan sejak beberapa waktu silam. Kalau tidak salah, sudah seribuan surat ETLE yang kami layangkan kepada pelanggar lalu lintas. Soal detailnya, silahkan hubungi Kasat Lantas,”kata Kapolresta.
Menurutnya, untuk pelaksanaan secara teknis kegiatan ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan kerja sama dengan pihak terkait, yakni PT POS Indonesia. Ini diawali dengan MoU antara Mabes Polri dengan pimpinan PT Pos Indonesia di Jakarta dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh jajaran di wilayah.
“Kami juga sudah menindaklanjuti MoU tersebut dengan PT Pos Indonesia di Padang,”katanya.
Hanya saja, ketika infosumbar melanjutkan detail kegiatan ETLE ini ke Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin, yang bersangkutan tak merespons. (fiz)