Bukittinggi, (infosumbar) – Dua remaja seumuran siswa dan seorang pemuda berusia 25 tahun kedapatan pesta sabu dan ganja. Aksi ini mereka lakukan di rumah kontrakan si pemuda berinisial EP di Jalan Hapid Jalil Jorong Jambu Aia Nagari Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Sumbar.
Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan mereka. Ketiganya, tak berkutik ketika usai nyabu dan mengganja pada Rabu (29/7/2021) malam, termasuk dua orang yang masih seumuran siswa SMA, yakni RF (18) dan FD (17).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan penangkapan ketiga pemuda tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait kegiatan penggunaan barang haram di lokasi tersebut.
“Ketiganya tersangka kami amankan Rabu malam sekira pukul 22.30 usai menggelar pesta,” ucap AKP Aleyxi.
Menurut Aleyxi, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tersebut begitu mereka tertangkap. Hasilnya, tim menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip. Barang haram itu mereka simpan dalam tas sandang warna hitam.
“Selain sabu, kami juga menyita satu paket ganja yang terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kaleng rokok. Anggota juga menyita satu pack kertas papir serta satu buah kaca pirek.
Selanjutnya ketiga tersangka diamankan ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)