Padang, (infosumbar) – Permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) agar masyarakat di daerah itu bisa menggelar shalat Idul Adha disetujui oleh Pemprov Sumbar termasuk bagi tiga daerah yang masuk dalam PPKM darurat.
“Masa pandemi ini memakai masker adalah wajib. Karena shalat Idul Adha tetap diperbolehkan, diharapkan masyarakat lebih meningkatkan Protokol Kesehatan (prokes). Namun, jika ada masyarakat yang masih takut, pelaksanaan Shalat dapat juga dilakukan dirumah,” kata Wagub Audy di Padang, Senin.
Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldy yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Barat, membahas beberapa aturan dasar terkait PPKM Darurat di Sumbar.
Diantaranya mengenai pelaksanaan shalat Idul Adha pada 20 Juli 2021 mendatang, perubahan rumah sakit daerah agar berfungsi untuk menangani pasien Covid lebih dimaksimalkan dan terkait bantuan PPKM yang sedang dikoordinasikan.
“Rumah sakit didaerah sedang difungsikan agar siap lagi menangani pasien Covid, seperti persiapan baju APD dan khususnya oksigen yang saat ini sedang banyak dibutuhkan,” ujar Wagub Audy.
Selanjutnya, menganai bantuan PPKM Darurat yang saat ini mulai dipertanyakan masyarakat, bagaimana prosedur hingga cara mendapatkan bantuan tersebut.
Wagub mengungkapkan, “Sedang dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan (BPK). Surat edaran sedang diproses notulen untuk disebarkan ke semua wilayah Sumatera Barat,” katanya usai meninggalkan ruangan rapat.
Wagub Audy juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha sendiri, akan dipantau dengan koordinasi TNI dan Polri dalam penegakan prokes yang ketat. (fhr/agp)