Sumatera Barat meraih prestasi sesaat setelah memasuki tahun 2019. Sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Barat meraih penghargaan Adipura yang dilakukan di Auditorium Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 14 Januari 2019.
Penghargaan Adipura periode 2017/2018 yang diraih oleh provinsi Sumatera Barat, yang memiliki luas wilayah 42,297.30 Km2 dengan 5,131,882 penduduk yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota (BPS Sumbar) ini, merupakan penghargaan kesekian yang diterima oleh provinsi Sumatera Barat dan daerah-daerahnya.
Pada kesempatan itu, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mengungkapkan kebanggaannya atas kerja keras semua daerah di Indonesia untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup masyarakat.
Sejumlah Daerah di Sumatera Barat yang meraih penghargaan Adipura adalah:
- Adipura kategori kota besar: Padang
- Adipura kategori kota sedang: Bukittinggi dan Payakumbuh
- Adipura kategori kota kecil: Batusangkar, Solok, Padang Panjang, Painan, Sawahlunto
Provinsi Sumatera Barat juga meraih penghargaan Nirwasita Tantra 2018 untuk tingkat provinsi, bersamaan dengan Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sumatera Salatan. Sedangkan penghargaan Nirwasita Tantra 2018 untuk kategori kota kecil diraih oleh Payakumbuh; Kabupaten Pesisir Selatan untuk kategori kabupaten sedang; serta Kabupaten Dharmasraya untuk kategori kabupaten kecil.
Penghargaan Green Leadership Pimpinan DPRD/pimpinan komisi yang membidangi lingkungan hidup pada 2018 juga diberikan kepada Provinsi Sumatera Barat, Kota Payakumbuh, serta Kab. Dharmasraya dan Kab. Pesisir Selatan.
Kriteria penilaian dalam penghargaan Adipura meliputi implementasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, upaya dan hasil pemenuhan target nasional pengelolaan sampah dengan guna mengurangi sampah 30 persen dan menangani 70 persen sampah pada 2025 serta upaya yang mendorong pelaksanaan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai hilir di setiap kabupaten dan kota.
Prinsip utama penerapan Adipura di antaranya pelibatan partisipasi aktif masyarakat dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran sebagai kunci perubahan perilaku, terpasangnya sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat dan terverifikasi, serta pemenuhan ruang terbuka hijau sesuai peraturan dan undang-undang.