Diduga menjual togel di rumahnya, seorang ibu warga Jorong Koto Baru, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya ditangkap oleh Kepolisian Resor Agam pada hari minggu (3/5) kemarin.
Penangkapan J (40) berdasarkan laporan dari warga di sekitar rumah tersangka. Setelah diselidiki Polisi pun akhirnya melakukan penggerebekan. Saat digerebek polisi tersangka sedang melakukan rekap nomor.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan uang sebesar Rp 160 ribu, satu buah ponsel serta satu lembar kalender yang berisi rekap nomor.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara.
[divider]
Sumber: antarasumbar