Minggu (8/2) dini hari, Polres Kota Padang melakukan razia aktivitas balapan liar di sejumlah lokasi di Kota Padang. Dari razia tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 43 motor.
Razia dilakukan di sejumlah titik yang kerap dijadikan ajang balapan liar, antara lain kawasan Khatib Sulaiman, Jalan Jend. Sudirman dan Sawahan.
Dari 43 motor yang terjaring razia tersebut tak ada satupun motor yang memenuhi kriteria layak jalan. Semua motor bagian motor rata-rata sudah dimodifikasi oleh pemiliknya.
Pengendali Kegiatan Iptu Zulhedi mengatakan razia ini dilakukan karena banyaknya keluhan yang datang dari masyarakat mengenai aktivitas balapan liar di Kota Padang. Dan razia ini merupakan bentuk respon atas keluhan masyarakat tersebut.
Selain itu razia ini juga untuk mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor yang banyak terjadi di Kota Padang.
Untuk itu kendaraan-kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut akan diidentifikasi apakah ada indikasi sepeda motor tersebut barang curian atau bukan.
Seluruh sepeda motor yang terjaring dalam razia tersebut saat ini sedang ditahan. Bagi yang sepeda motor yang memiliki surat-surat pakan dikenakan penilangan. Sedangkan bagi yang tidak punya, Kepolisian akan memberikan waktu untuk melengkapi surat-suratnya.
Untuk mengambil sepeda motor itu kembali, pemilik sepeda motor juga diwajibkan untuk melengkapi kembali bagian motor yang telah dimodifikasi. Selain itu pemilik juga wajib menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.