Sejumlah Warnet yang tak berizin di Kabupaten Agam ditertibkan oleh Satpol PP Agam pada hari selasa (20/1) lalu. Dalam razia yang dilakukan petugas Satpol PP ditemukan delapan warnet yang tak memiliki izin.
Ke delapan warnet yang tersebar di Pasar Padang Lua, Pasar Baso dan Pasar Biaso tersebut masih diberikan kesempatan oleh Satpol PP Kabupaten Agam untuk mengurus izin operasi.
Nantinya Satpol PP Kabupaten Agam akan kembali memeriksa izin dari warnet-warnet tersebut. Jika masih belum memiliki izin operasi, maka warnet-warnet tersebut akan disegel.
Selain mengingatkan tentang izin operasi, Satpol PP juga mengingatkan kepada pengelola warnet agar tidak menerima pelajar yang masih berpakaian sekolah.