Berdasarkan laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, saat ini sebanyak 270 Kepala Keluarga yang menjadi korban penenggelaman desa untuk untuk pembangunan DAM PLTA Koto Panjang, Kabupaten Limapuluh Kota masih menanti keadilan pemerintah.
Dari 10 desa yang ditenggelamkan untuk pembangunan proyek raksasa pembangkit listrik tahun 1991 itu, masih tersisa satu desa yang harusnya direlokasi dan mendapatkan kompensasi dari pembangunan pembangkit berkapasitas 114 MW tersebut.
“Saat ini, kondisi sekitar 700 lebih jiwa yang merupakan generasi kedua ini sangat memprihatinkan. Dari 10 desa yang mendapatkan kopensasi, Desa Koto Balik tak masuk daftar penerima relokasi, padahal mereka terkena dampak dan membuat mereka juga harus pindah dari desanya,” ujar Staf Walhi Sumbar, Erni Elza Rahmi saat hearing bersama dengan Komisi I DPRD Sumbar, Senin (22/12).
“seharusnya mereka juga mendapat kopensasi berupa, jaminan biaya hidup selama tiga tahun dan mendapatkan lahan baru seluas 2 hektar. Kopensasi tersebut jelas tertuang dalam perjanjian pihak PLN,” sambungnya.
*bersambung ke halaman selanjutnya