
Sebanyak 19 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri terancam hukuman mati. Para TKI yang semuanya berasal dari Jawa Timur tersebut tersebar di Malaysia dan Arab Saudi.
Para TKI tersebut terancam hukuman mati karena terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari pembunuhan hingga kasus narkoba.
Saat ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyediakan bantuan advokasi.
Diharapkan dengan pendampingan hukum yang dilakukan pemerintah kepada para TKI tersebut, dapat meloloskan mereka dari jerat hukuman mati.







