Hasil tes urin terhadap Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Muzakkir menunjukkan hasil positif bahwa dirinya mengkonsumsi narkoba. Dengan hasil tersebut, Muzakkir pun ditetapkan sebagai tersagka.
Selain Muzakkir hasil tes urin terhadap para tersangka lainnya juga positif. Selain tes urin, hasil tes darah yang juga dilakukan menunjukkan hal yang sama.
“Hasil periksa urin dan darah untuk kelima orang itu positif mengandung zat methampethamine dan setelah hasil ini keluar mereka langsung dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Fery Abraham seperti dikutip dari antara.
Sebelumnya Prof Muzakkir ditangkap oleh kepolisian saat tengah berpesta sabu bersama seorang mahasiswinya di dalam kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar.
Kini Guru besar Unhas yang juga Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mencoreng dunia pendidikan di Indonesia.