infosumbar.net – Seorang pria berinisial DR alias Don (47), yang diketahui berprofesi sebagai dosen, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang pada Selasa (25/11/2025).
Penangkapan ini dilakukan menyusul tindakannya memasang kamera pengawas atau CCTV secara ilegal di kamar mandi sebuah rumah kos putri di kawasan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur. Peristiwa ini mencuat ke publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kepala Polres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso melalui Kepala Satuan Reskrim, Iptu Ary Andre Jr menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban, RI (21), mendapat informasi mengejutkan melalui pesan WhatsApp.
“Kejadian berawal ketika pelapor RI mendapat informasi dari temannya yang pernah kos di TKP, melalui chat WA, yang mengatakan bahwa di kamar mandi kos pelapor ada terpasang CCTV oleh pelaku,” terang Iptu Ary Andre Jr dalam keterangannya, Selasa.
Merasa penasaran, keesokan harinya, RI langsung mengecek kamar mandi di rumah kos tersebut. Ternyata, kecurigaan itu benar. Korban menemukan sebuah CCTV terpasang di bagian atas kamar mandi.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban RI segera memberitahukan hal ini kepada rekan-rekan kos lainnya, dan bersama-sama menemui pelaku. Awalnya, pelaku DR alias Don sempat mengelak. Namun, karena tidak menerima, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang pada Senin malam (24/11/2025).
Saat ini, pelaku DR alias Don sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Padang Panjang.
“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Data rekaman dari dua orang korban disimpan di handphone pelaku. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan, apakah masih ada korban berikutnya atau tidak,” ujar Kasat Reskrim.
Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa ia memasang sendiri kamera CCTV tersebut pada tanggal 16 Oktober 2025.
Dalam menyidik kasus ini Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit CCTV berwarna hitam, dua unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk menyimpan rekaman.
Atas perbuatannya, pelaku DR alias Don dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kepada pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Ary.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)







