infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok meraih predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025.
Penghargaan ini diserahkan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat yang diterima dalam malam penganugerahan di Auditorium Gubernur Sumatera Barat.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada Sabtu (22/11/2025) mengatakan, penghargaan ini diperoleh melalui proses monitoring dan evaluasi tahunan yang di lakukan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat.
“Capaian ini, diperoleh melalui peningkatan kinerja PPID, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Sehingga, KPU Kota Solok dinilai layak menyandang predikat tertinggi tersebut. Dengan memperoleh penghargaan ini, KPU Kota Solok turut menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan.
“Alhamdulillah, KPU Kota Solok meraih predikat Informatif. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan optimal dan akuntabel,” ujarnya.
Di samping itu, KI Sumbar melalui proses monitoring dan evaluasi (Monev) KIP 2025 menilai bahwa KPU Kota Solok menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, terutama dalam penyediaan informasi berkala, pemutakhiran data, inovasi layanan digital, hingga respons cepat terhadap permohonan informasi publik.
Penghargaan ini diharapkan menjadi pendorong bagi KPU Kota Solok untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi, sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, terpercaya, dan partisipatif. (Ayi)








