Infosumbar.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat memusnahkan puluhan kilogram ganja hasil sitaan dengan cara dibakar di lapangan Mapolda Sumbar pada Kamis (20/11).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari dua pengungkapan kasus narkotika yang berbeda, yang berhasil diungkap pada 7 November 2025 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan Raya Padang–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 26 paket ganja kering dengan total berat 25,31 kilogram dan mengamankan satu orang tersangka berinisial MN (32), yang merupakan warga Nagari Koto Baru, X Koto.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu karung berisi puluhan paket ganja, satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2506 AAC, serta satu unit ponsel Samsung berwarna perak dari tangan pelaku.
Pengungkapan kedua terjadi di wilayah Kabupaten Pasaman, tepatnya di pinggir jalan dekat Ranjau Batu, Panti Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, yang juga melibatkan jaringan peredaran ganja lintas daerah.
Dalam operasi di lokasi tersebut, polisi menemukan 59 paket ganja dengan berat mencapai 62,59 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing NAD (25), HR (41), dan AP (27).
Dari ketiga pelaku, petugas turut menyita tiga karung berisi narkotika, satu unit mobil Daihatsu Sigra BM 1682 OQ, serta dua unit telepon genggam, yaitu iPhone 12 Pro Max warna biru dan iPhone 15 Pro Max warna hitam.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Kombes Pol Wedy Mahadi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti komitmen Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat (*)








