Infosumbar.net – Kurang dari 1×24 jam, jajaran Polsek Lubuk Kilangan (Luki) berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga merupakan komplotan pencuri rumah kosong di kawasan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Keempat pelaku ditangkap pada Kamis (13/11/2025) dini hari setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Darma Panda II No.16, Kelurahan Koto Lalang.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, para pelaku diamankan dalam waktu singkat setelah pihaknya menerima laporan dari korban. “Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, seluruh pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil curian,” ujarnya.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Rafi Chandra (31), Toni Kurniawan (34), Reski (27), dan Arif (28). Keempatnya merupakan warga Kampung Jambak, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan. Mereka diduga beraksi secara bersama-sama mencuri berbagai barang berharga dari rumah korban yang sedang kosong.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban mendapat informasi dari warga bahwa pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Ketika korban tiba di lokasi, ia mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang, termasuk instalasi listrik serta empat pintu aluminium kamar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Setelah menerima laporan korban pada Kamis (13/11) pukul 01.54 WIB, tim opsnal Polsek Lubuk Kilangan langsung bergerak cepat. Di bawah pimpinan Kompol Sosmedya, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya identitas para pelaku berhasil diketahui. Penangkapan berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga menjelang subuh di kawasan Kampung Jambak.
Pelaku pertama, Rafi Chandra, diamankan di Pos Rel Kampung Jambak sekitar pukul 23.00 WIB, disusul penangkapan Reski setengah jam kemudian di lokasi yang sama. Selanjutnya, Toni Kurniawan ditangkap di rumahnya pada pukul 03.30 WIB, dan Arif diringkus 20 menit kemudian di rumahnya di RT 02 RW 03 Koto Lalang. Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry BA 8215 EG warna silver, satu buah kaligrafi, lampu hias, satu set speaker, lemari hias, kereta dorong anak, lemari mini, dan dua buah kursi putar warna hitam. Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil curian dari rumah korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta jaringan penadahan barang hasil curian tersebut (*)








