infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 10 November 2025, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di Kecamatan Bayang serta menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bayang.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Pesisir Selatan,” tegasnya.
Operasi tersebut dimulai sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Ambacang, Kenagarian Sawah Laweh. Di lokasi pertama, petugas menangkap seorang pria berinisial J.R. (31).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sedang sabu, beberapa plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J.R. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R.P. (34). Menindaklanjuti pengakuan itu, tim Satresnarkoba segera bergerak ke rumah R.P. di Kampung Lereng Bukit, Kenagarian Gurun Panjang, dan berhasil meringkus R.P. bersama seorang wanita berinisial R.S. (36).
Di lokasi kedua, petugas menemukan 20 paket kecil sabu, satu timbangan digital, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 paket sabu siap edar, plastik klip bening, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.(Bul)








