infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

MA Kabulkan Kasasi LBH Padang, KLHK Wajib Buka Informasi Publik Terkait PLTU Ombilin

11 November 2025 - 09:41 WIB
in Sumbar
Rahmat.by Rahmat.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
MA Kabulkan Kasasi LBH Padang, KLHK Wajib Buka Informasi Publik Terkait PLTU Ombilin

istimewa


infosumbar.net – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait aktivitas dan sanksi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Sumatera Barat.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 596 K/TUN/KI/2025, yang menyatakan bahwa seluruh informasi yang diminta LBH Padang merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

MA memerintahkan KLHK untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan tanpa pengecualian. Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 437/G/KI/2024/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan gugatan keberatan LBH Padang tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai bahwa KLHK tidak dapat membuktikan adanya potensi dampak negatif jika informasi tersebut dibuka ke publik. Oleh karena itu, alasan pengecualian informasi yang diajukan KLHK dinyatakan tidak berdasar hukum.

BACA JUGA :   PT Semen Padang Bantu "Rang Mudo Malayu Membangun Nagari”, Cor Jalan Rusak di Rimbo Gaek Tarantang

Mahkamah menegaskan bahwa dokumen yang dimohonkan LBH Padang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat dan kondisi lingkungan hidup, sehingga tidak dapat dikecualikan dengan alasan apa pun.

IKLAN

Putusan ini memperkuat prinsip bahwa akses terhadap informasi lingkungan merupakan hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, MA juga menghukum KLHK untuk membayar biaya perkara di seluruh tingkat pengadilan.

“Putusan ini adalah kemenangan publik dan tonggak baru bagi penegakan hukum lingkungan,” ujar Advokat Publik LBH Padang, Alfi Syukri.

Alfi menambahkan bahwa perjuangan selama dua tahun ini merupakan upaya untuk memastikan transparansi negara dalam pengelolaan lingkungan.

“Pemerintah yang baik dan transparan tidak seharusnya menutup-nutupi informasi yang menyangkut keselamatan warga dan lingkungan. Warga berhak tahu apakah udara yang mereka hirup dan air yang mereka gunakan aman atau tercemar,” tegasnya.

BACA JUGA :   Pemprov Sumbar Serahkan Bonus Rp 9,19 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi

Ia juga menekankan bahwa KLHK wajib segera menindaklanjuti putusan tersebut. “Putusan ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika KLHK tidak membuka dokumen yang diwajibkan Mahkamah Agung, kami akan menempuh langkah hukum untuk mengeksekusi putusan,” ujarnya.

Sementara itu, Novita, juru kampanye energi dari organisasi Trend Asia, menyebut putusan ini sejalan dengan riset terbaru Toxic-20 yang menunjukkan bahwa operasional PLTU Ombilin dikaitkan dengan 21 kematian per tahun akibat polusi udara.

“Sudah seharusnya PLTU Ombilin dipensiunkan agar tidak semakin memberikan dampak buruk kepada masyarakat,” katanya.

Diketahui, sengketa keterbukaan informasi ini bermula pada tahun 2024, ketika LBH Padang mengajukan permohonan kepada KLHK untuk membuka data dan dokumen mengenai pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PLTU Ombilin di Sijantang Koto, Sumatera Barat.

BACA JUGA :   Dalam Semangat Hari Pahlawan, PLN UP3 Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan Pemko Payakumbuh untuk Wujudkan Kota Terang dan Berenergi Bersih

Permohonan tersebut ditolak oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). LBH Padang kemudian mengajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Jakarta, namun pengadilan juga menyatakan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

Tidak berhenti di situ, LBH Padang mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025, hingga akhirnya MA memutuskan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka pada 9 Oktober 2025.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, KLHK diwajibkan untuk membuka dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait PLTU Ombilin, antara lain:

Surat Keputusan Sanksi Administratif terhadap PLTU Ombilin tahun 2018 beserta rincian penataan dan perpanjangan sanksi;

Laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL periode 2018–2023;

Laporan pemantauan emisi 2018–2023 melalui sistem CEMS dan pemantauan manual;

Seluruh AMDAL dan izin lingkungan sejak awal beroperasi hingga 2017, serta klarifikasi kewajiban hukum terkait dampak kesehatan publik dan kualitas udara;

Laporan pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) period.(Bul)

Tags: lbh padangmahkamah agungSengketa PLTU Ombilin

Related Posts

BI Sumbar Gelar Capacity Building Wartawan, Bahas Ekonomi Daerah dan Digitalisasi Pembayaran

BI Sumbar Gelar Capacity Building Wartawan, Bahas Ekonomi Daerah dan Digitalisasi Pembayaran

21 November 2025
Kapal Nelayan Primadona Hilang Kontak di Perairan Pasaman Barat, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

Kapal Nelayan Primadona Hilang Kontak di Perairan Pasaman Barat, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

21 November 2025
Hujan Ringan dan Petir Terjang Wilayah Sumbar di Awal Pekan

Waspada! Hujan Ringan-Lebat Bakal Mengguyur Sumbar Seharian

21 November 2025
Tiga Pencuri Kabel Tower Ditangkap di Pesisir Selatan, Polisi Telusuri Kaitan dengan Mobil Misterius

Tiga Pencuri Kabel Tower Ditangkap di Pesisir Selatan, Polisi Telusuri Kaitan dengan Mobil Misterius

21 November 2025
Baznas Kota Padang Luncurkan Beasiswa Pendidikan bagi Pelajar SD/MI dan SMP/MTs Sebesar Rp1,3 Milyar Lebih

Baznas Kota Padang Luncurkan Beasiswa Pendidikan bagi Pelajar SD/MI dan SMP/MTs Sebesar Rp1,3 Milyar Lebih

20 November 2025
Menteri hingga Perwira Tinggi Dijadwalkan Hadiri “Malewakan Gala Sako” Rahyussalim Datuak Bagindo Nan Kuniang

Menteri hingga Perwira Tinggi Dijadwalkan Hadiri “Malewakan Gala Sako” Rahyussalim Datuak Bagindo Nan Kuniang

20 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

BI Sumbar Gelar Capacity Building Wartawan, Bahas Ekonomi Daerah dan Digitalisasi Pembayaran

Kapal Nelayan Primadona Hilang Kontak di Perairan Pasaman Barat, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

Waspada! Hujan Ringan-Lebat Bakal Mengguyur Sumbar Seharian

Tiga Pencuri Kabel Tower Ditangkap di Pesisir Selatan, Polisi Telusuri Kaitan dengan Mobil Misterius

UPI YPTK Padang dan Sanggar Seni Suayan Balenggek Sukses Jalankan Program PISN 2025 Kemdiktisaintek

UPI YTPK Padang Hadirkan Inovasi Digital Berkolaborasi dengan Perguruan Seni Tradisi Singo Barantai Dalam Hibah PISN 2025 Kemdiktisaintek

Berita Populer

  • Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Didukung 2 Pemilik Suara, Arizal Azis Tarik Diri dari Bakal Calon Ketua PSSI Sumbar 2025-2029

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kecelakaan di Jalan Lingkar Solok–Padang, Satu Pelajar Meninggal Dunia

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022