infosumbar.net– Pemerintah Kota Pariaman mengambil langkah serius untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan pelayanan publik yang prima. Melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Pemko Pariaman menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2025 di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini secara langsung dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar, dan melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tenaga ahli dari Lembaga Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) Universitas Negeri Padang.
Wujudkan Misi Balad-Mulyadi: Profesional, Transparan, dan Inovatif
Sekda Afrizal Azhar menjelaskan bahwa FGD ini merupakan perwujudan dari komitmen Pemko Pariaman untuk melakukan Penataan Tatalaksana. Tujuannya tunggal: meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem kerja yang jelas, terukur, dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan.
Afrizal Azhar menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar rutinitas, melainkan implementasi tegas dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
“Komitmen ini tertuang dalam misi ke-4 Balad-Mulyadi (Wali Kota dan Wakil Wali Kota) yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, & inovatif serta pelayanan publik yang prima,” ujar Sekda.
Meskipun menghadapi keterbatasan anggaran, Sekda berharap seluruh OPD tidak surut semangat. Ia mendorong jajaran untuk terus berinovasi dan mengasah kreativitas demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
OPD Diwajibkan Susun Dokumen Turunan Strategis
Kepala Bagian Organisasi Setdako Pariaman, Lia Lestari, menambahkan bahwa peta proses bisnis ini mencakup seluruh kegiatan di lingkungan pemerintah daerah yang selaras dengan dokumen rencana strategis dan rencana kerja organisasi.
Lia Lestari menekankan bahwa penyusunan peta proses bisnis ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018.
“Setelah proses bisnis pemerintah daerah selesai, baru perangkat daerah menyusun dokumen turunan yang mengacu kepada Rencana Strategis (Renstra) masing-masing OPD,” terangnya.
Pelibatan tenaga ahli dari PPKLH UNP dimaksudkan untuk memastikan bahwa rancangan proses bisnis yang disusun telah sinkron dengan dokumen RPJMD Kota Pariaman dan Renstra perangkat daerah. Diharapkan, melalui pemahaman yang mendalam dari FGD ini, seluruh OPD mampu menyempurnakan rancangan yang ada demi tercapainya tujuan strategis Pemko Pariaman. (*)







