Infosumbar.net – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan khusus bagi peserta mandiri yang kini beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurutnya, kebijakan ini diberikan karena peserta yang masuk kategori tersebut merupakan masyarakat tidak mampu yang berhak menerima bantuan iuran dari APBN atau APBD.
Fokus Pemutihan untuk Peserta yang Beralih ke PBI
Ali Ghufron menjelaskan, banyak peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri namun menunggak. Setelah dilakukan pendataan sosial, mereka dipindahkan ke kategori PBI, di mana iurannya kini ditanggung pemerintah.
Namun, dalam sistem administrasi BPJS Kesehatan masih tercatat adanya tunggakan lama. Melalui kebijakan pemutihan ini, seluruh tunggakan akan dihapus, sehingga peserta tidak lagi dibebani utang masa lalu.
“Pemutihan ini berlaku bagi peserta yang sebelumnya mandiri dan memiliki tunggakan, lalu kini sudah menjadi peserta PBI. Karena iurannya ditanggung pemerintah, maka catatan tunggakan lama akan dihapus,” ujar Ali Ghufron dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menyasar Keluarga Miskin dan Rentan
Kebijakan pemutihan ini, kata Ali Ghufron, benar-benar ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan secara ekonomi. Oleh karena itu, pelaksanaannya akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan penerima manfaat sesuai kriteria yang valid dan akurat.
“Harapannya, yang mendapat pemutihan benar-benar berasal dari kelompok ekonomi bawah sesuai data desil dalam DTSEN,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan selama penerapannya tepat sasaran. Sebaliknya, langkah ini justru membantu memastikan peserta PBI dapat memperoleh layanan tanpa hambatan administrasi.
“Kalau penerimanya tepat sasaran, tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan. Justru yang bisa jadi masalah adalah jika penerimanya tidak sesuai kriteria,” tambahnya.
Diharapkan Tak Disalahgunakan
Ali Ghufron juga mengingatkan agar kebijakan pemutihan tidak disalahartikan sebagai kesempatan bagi peserta untuk sengaja menunggak iuran.
“BPJS ini bentuk kehadiran negara untuk membantu yang tidak mampu. Jadi jangan sampai disalahgunakan. Kalau mampu ya tetap bayar, jangan menunggu pemutihan,” tegasnya.
Tunggakan Capai Lebih dari Rp10 Triliun
Hingga kini, terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan iuran dengan nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun. Pemerintah menyiapkan skema pemutihan agar peserta dari kelompok ekonomi lemah bisa kembali aktif tanpa terbebani utang lama.
“Bagi mereka yang benar-benar tidak mampu, meskipun ditagih dengan aturan saat ini, mereka tidak akan mampu membayar. Karena itu, pemutihan jadi solusi realistis,” ungkap Ali.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp20 Triliun
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
“Sudah disiapkan anggaran Rp20 triliun, sesuai dengan arahan Presiden,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya menekankan perlunya perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan agar kebijakan ini berjalan efisien dan tidak menimbulkan kebocoran anggaran di masa depan.
“Perlu evaluasi terhadap aturan yang sudah tidak relevan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran,” tandasnya.
Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan secara optimal melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa beban utang masa lalu.








